"Sidangnya kan tertutup, jadi untuk hasilnya saya tidak bisa sampaikan," tegasnya.
Meski begitu, Oya memastikan bahwa pihak Vadel tidak membantah keterangan yang diberikan oleh para saksi.
"Nggak, nggak ada yang dibantah. Karena memang mereka cuma menyampaikan apa yang mereka tahu," pungkas dia.
![Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/83951-nikita-mirzani.jpg)
Untuk diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Nikita memuat dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Oleh jaksa penuntut umum, Vadel dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Penjara Diungkap Lucinta Luna, Publik Ribut soal Bentuk Tahanan Artis