Suara.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin, 14 Juli 2025.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian dalam kasus vape berisi obat keras yang menjerat sang aktor.
Jonathan Frizzy tiba di lapas menggunakan mobil kejaksaan. Dia tampak duduk di kursi penumpang bagian depan.
Saat turun, Ijonk terlihat sedikit tertatih meski secara keseluruhan kondisinya sudah membaik. Sang aktor mengenakan jaket, topi, serta masker hitam yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Meski dikepung awak media, bintang sinetron tersebut memilih untuk bungkam. Dia sama sekali tidak menjawab pertanyaan dari wartawan dan terus berjalan masuk ke area lapas tanpa komentar apa pun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, membenarkan penahanan terhadap Ijonk.
Made menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki tahapan yang memungkinkan penahanan dilakukan secara resmi.
"Sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan, Jonathan Frizzy alias Ijonk memang kita tahan," kata Anak Agung Made Susrja Teja Buana kepada awak media usai Ijonk dilimpahkan.
![Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/06/28923-jonathan-frizzy.jpg)
Doa menambahkan, pihak kejaksaan tidak lagi memerlukan pemeriksaan tambahan dari dokter karena kondisi kesehatan Ijonk dianggap cukup baik.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Wajib Lapor Dua Kali Tiap Pekan Usai Jadi Tersangka Vape Obat Keras
"Enggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua sudah terang benderang. Laporan kesehatannya sudah lengkap," ujar Made.
Made juga memastikan bahwa kondisi Ijonk secara fisik memungkinkan untuk menjalani masa tahanan.
"Sudah bagus, cuma masih ada memar, itu saja," jelasnya.
Dengan penahanan ini, Ijonk akan menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan digelar.
Dia akan mendekam sementara di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari penangkapan tiga orang tersangka oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dari tangan mereka ditemukan sejumlah rokok elektrik (vape) yang berisi cairan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang tergolong obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan bebas.
Dalam proses pengembangan, polisi menelusuri keterlibatan Ijonk yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi vape tersebut. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Meski demikian, pada tahap awal penyidikan, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan. Saat itu, Ijonk diketahui baru menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Tangerang mengambil alih penanganan kasus dan langsung menahan Ijonk sebagai tersangka. Proses hukum pun kini memasuki tahap persidangan.

Sekilas Tentang Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy atau Ijonk dikenal sebagai aktor sinetron dan bintang film yang eksis sejak awal 2000-an.
Lahir pada 13 April 1982, dia populer lewat berbagai judul sinetron, termasuk Siapa Takut Jatuh Cinta dan Bidadari 3.
Selain kariernya di dunia hiburan, kehidupan pribadi Ijonk juga kerap menjadi sorotan, terutama setelah perceraiannya dengan Dhena Devanka pada 2022.
Kasus hukum yang menjeratnya kali ini menjadi ujian serius dalam karier dan citranya di industri hiburan Tanah Air.