Suara.com - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah tiba-tiba mencabut gugatan wanprestasi yang dilayangkannya terhadap Reza Gladys.
Langkah Nikita memicu berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan bahwa bantahan bahkan cibiran kubu Reza Gladys soal gugatan omong kosong benar adanya.
Ya, gugatan wanprestasi Nikita Mirzani memang sempat dipertanyakan konteksnya oleh tim kuasa hukum Reza Gladys.
Mereka tegas menyebut kliennya tidak pernah menjalin kerja sama dengan Nikita dalam urusan apa pun, termasuk ulasan produk kecantikan Glafidsya.
Namun, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membantah bahwa motif pencabutan gugatan ada kaitannya dengan cibiran kubu Reza Gladys. Ia menegaskan bahwa ini adalah bagian dari strategi persidangan yang matang.
![Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/39261-nikita-mirzani-di-sidang-lanjutan-kasus-pemerasan-terhadap-reza-gladys.jpg)
"Oh nggak. Ini urusan strategi," kata Fahmi saat diwawancarai di kawasan Antasari, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Fahmi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan urgensi dua kasus hukum yang sedang dihadapi Nikita sekarang.
"Kalau dua-duanya dijalankan, kami khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal yang paling penting, yaitu perkara pidana. Jadi, harus ada yang kami dahulukan, yaitu perkara pidana. Makanya perkara wanprestasi kami cabut," jelasnya.
"Kasus pidana ini terkait adanya individu yang bernama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. Sedangkan perdata terkait harta benda, jadi hal yang berbeda. Kami prioritas ke pribadinya, yang perlu kami lakukan konsentrasi untuk pembelaan," lanjut Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Ada Apa?
Namun ketika disinggung mengenai strategi Nikita selanjutnya, Fahmi Bachmid enggan memberikan rincian lebih lanjut.
"Yang tahu strateginya ya yang mengajukan gugatan. Anda tidak bisa mencoba bertanya tentang strategi seorang advokat," ujarnya singkat.
![Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/55502-dokter-reza-gladys-dan-suaminya-attaubah-mufid.jpg)
Mengenai kemungkinan gugatan wanprestasi ini akan dilanjutkan kembali setelah perkara pidana selesai, Fahmi juga hanya memberikan jawaban yang menyisakan tanda tanya besar.
"Itu nanti akan saya jawab setelah proses berlangsung," tegasnya.
Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar dari kubu Nikita Mirzani merupakan langkah hukum balasan atas laporan Reza Gladys yang membuatnya jadi pesakitan di rumah tahanan.
Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025, Nikita mengklaim masalah yang dilaporkan Reza Gladys sebenarnya ada dalam kontrak kerja mereka dalam mempromosikan produk kecantikan Glafidsya.
Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys sejak 4 Maret 2025, bersama sang asisten Ismail Marzuki.
Masalah bermula saat Ismail disebut meminta uang Rp5 miliar ke Reza Gladys, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.
Reza Gladys yang merasa diperas Nikita Mirzani dan asistennya mengadukan kejadian itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 3 Desember 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.