Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Senin, 21 Juli 2025 | 14:29 WIB
Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong
Kolase Foto Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Tom Lembong. (Tangkapan layar/ist)

Suara.com - Sosok Dennie Arsan Fatrika mendadak menjadi sorotan publik, karena menjadi ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dengan tegas mengetuk palu vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Vonis untuk Tom Lembong tersebut dijatuhkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Dennie Arsan saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan ini sontak membuat publik penasaran dengan profil dan rekam jejak Dennie Arsan Fatrika.

Siapakah sebenarnya hakim yang berani memvonis salah satu tokoh yang pernah berpengaruh di pemerintahan itu?

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Rekam Jejak Panjang Dennie Arsan Fatrika

Dennie Arsan Fatrika bukanlah nama baru di dunia peradilan Indonesia. Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Perjalanan kariernya sebagai penegak hukum terbilang panjang dan berliku, membawanya bertugas di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Penjual Kacang Tak Terima Dibilang Dibantu, Bagaimana Respons Raffi Ahmad?

Dennie mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Karawang pada tahun 1999.

Setelah itu, ia resmi menjadi hakim di PN Mamuju pada 2003, berlanjut ke PN Lubuk Basung (2007-2010), PN Lubuk Linggau (2010-2013), dan PN Bogor (2013-2015).

Kariernya sebagai penegak hukum pun terus menanjak saat ia dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Sabang pada 2015-2016 dan Wakil Ketua PN Baturaja pada 2016-2018.

Tak butuh waktu lama, Dennie Arsan kemudian dipromosikan menjadi Ketua PN Baturaja pada 2018-2020.

Sebelum akhirnya mendarat di ibu kota, Dennie Arsan sempat singgah di PN Bandung (2020-2021), kemudian menjadi Wakil Ketua PN Bogor (2021) dan menjabat Ketua PN Karawang pada periode 2021-2023.

Sejak tahun 2023, Dennie Arsan Fatrika pun resmi bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Pusat.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Harta Kekayaan Tembus Miliaran Rupiah

Seiring dengan perjalanan kariernya yang cemerlang, harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika juga mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang dilaporkannya pada 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp 4.313.850.000.

Angka ini menunjukkan lonjakan yang cukup drastis dibandingkan laporannya pada tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 1.952.041.864.

Kekayaan fantastis tersebut terdiri dari beberapa aset utama. Dennie tercatat memiliki 3 bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan total nilai mencapai Rp3,15 miliar.

Ia juga memiliki sejumlah alat transportasi yang totalnya senilai Rp900 juta, terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sebuah motor gede Yamaha XMAX.

Selain itu, Dennie Arsan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp153,85 juta dan kas setara kas sebesar Rp460 juta, serta catatan utang sebesar Rp350 juta.

Tangani Banyak Kasus Besar

Sebelum mengadili kasus Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika telah malang melintang dalam memimpin sidang kasus-kasus korupsi besar.

Ia pernah menjadi hakim dalam kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang melibatkan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan LAPAN pada 2015.

Dennie juga merupakan ketua majelis hakim yang menolak gugatan dari kakak dan adik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap KPK terkait perampasan aset hasil pencucian uang.

Tak hanya itu, ia juga yang memvonis 8 tahun penjara bagi enam pejabat PT Antam dalam kasus dugaan korupsi lebur cap Logam Mulia.

Dalam kasus Tom Lembong, majelis hakim yang dipimpin Dennie dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, menilai salah satu hal yang memberatkan adalah Tom Lembong karena kebijakan impor yang diaturnya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI