"Wow, jadi sekarang ada preseden bagi menteri yang akan dipenjara karena potensi kerugian yang bahkan tidak secara langsung memperkaya diri sendiri. Menteri mana pun seharusnya tidak tidur nyenyak malam ini," kata akun X @nabiylarisfa.
Sebelum Yudha Keling, ada pula sejumlah komika yang turut menyuarakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim pada Tom Lembong, seperti Mamat Alkatiri, Raim Laode hingga Bintang Emon.
Sebagi informasi, Tom Lembong sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.