Polresta Malang Kota, misalnya, telah secara resmi melarang kegiatan yang menggunakan sound horeg di wilayahnya karena dianggap mengganggu kenyamanan.
Kini, fenomena yang melambungkan nama Thomas Alva Edi Sound itu berada di persimpangan jalan, antara menjadi ikon hiburan rakyat yang kreatif atau gangguan massal yang harus segera ditertibkan.