DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebarkan Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina

Bella Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:56 WIB
DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebarkan Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina
DJ Panda (Instagram)

Suara.com - Aktris Erika Carlina mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang Disk Jockey (DJ) berinisial GS, yang dikenal sebagai DJ Panda, ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dibuat atas dugaan pengancaman, penyebaran data pribadi, serta fitnah yang dialami Erika.
Akibat perbuatannya, DJ Panda kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan dari Erika Carlina diterima pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB.

Erika Carlina. [Instagram]
Erika Carlina. [Instagram]

Dalam laporannya, Erika menjelaskan bahwa ia mengetahui ancaman tersebut dari seorang saksi berinisial B.

"Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta.

Tidak hanya itu, GS juga diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebut bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.

"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik Korban," tambah Ade Ary.

Sebagai barang bukti, Erika telah menyerahkan dua buah rekaman layar dan percakapan dari grup WhatsApp tersebut.

Di sisi lain, Erika Carlina yang ditemui di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) mengungkapkan alasannya menempuh jalur hukum adalah karena merasa terancam.

Baca Juga: Polisi Bongkar Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Dibilang Psikopat Hingga Sebar Data Peribadi?

"Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ujarnya.

Erika menjelaskan bahwa ancaman ini yang membuatnya menutupi kehamilan selama sembilan bulan dari publik.
Ancaman tersebut, menurutnya, dilontarkan di dalam sebuah grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan 500 orang.

Ia menegaskan bahwa DJ Panda sendiri terlibat dalam melontarkan ancaman tersebut.

"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," jelas Erika.

Atas perbuatannya, DJ Panda disangkakan dengan sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan.
Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE.
Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI