LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

Ferry Noviandi, Tiara Rosana

Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:30 WIB
LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong
Dharma Oratmangun mengaku lelah memperingatkan promotor dan EO untuk patuh dalam membayar royalti. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat suara soal masih banyaknya promotor dan penyelenggara acara yang enggan membayar royalti atas penggunaan musik di kegiatan komersial. 

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut jumlahnya tak main-main: lebih dari 140 promotor masuk dalam daftar nakal dan siap diproses secara hukum.

"Ya sudah, kita proses hukum saja. Sudah capek ngomong, belaga enggak tahu, dan sebagainya. Ya sudah, mekanisme hukum yang berjalan," kata Dharma Oratmangun dengan nada tegas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa data promotor yang mangkir dari kewajiban membayar royalti telah dikumpulkan dan akan dibuka ke publik melalui saluran resmi.

"Ada 140 lebih (promotor belum bayar royalti). Nanti lihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada 500 lebih," ujar Dharma.

Dia menjelaskan bahwa LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki mandat hukum untuk menindak pelaku usaha yang menggunakan karya cipta musik secara komersial tanpa izin atau tanpa membayar hak kepada pemilik lagu.

"Itu bagian dari menjaga hakikat dari hak cipta maupun hak terkait yang dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau dia (diproses lewat) perdata atau pidana, silakan jalankan. Masing-masing punya kajian hukum," imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini diambil bukan semata untuk menegakkan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap para pencipta lagu dan pemegang hak terkait yang selama ini sabar menanti itikad baik para pelaku usaha.

"Kesabaran pemilik hak cipta yang ada di LMK dan LMKN sudah sampai di titik yang enggak bisa kompromi lagi," tegas dia.

baca juga

Masalah royalti musik kembali menjadi sorotan setelah kasus Mie Gacoan mencuat ke publik. Di sisi lain, LMKN juga tengah memantau pelanggaran serupa yang dilakukan promotor, EO, hingga usaha karaoke di berbagai daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara.

Jika dilanggar, pelaku dapat dijerat pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan banyaknya pelaku usaha yang dinilai abai, LMKN kini bersiap membawa masalah ini ke jalur hukum sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan karya anak bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:49 WIB

LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

Entertainment | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:24 WIB

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:06 WIB

Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:20 WIB

Rahasia Sal Priadi Raup Royalti Rp114 Juta dalam Waktu 6 Bulan

Rahasia Sal Priadi Raup Royalti Rp114 Juta dalam Waktu 6 Bulan

Video | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB

Lesti Kejora Curhat Jadi Terlapor Pelanggaran Hak Cipta: Siapa yang Nyaman Digantung?

Lesti Kejora Curhat Jadi Terlapor Pelanggaran Hak Cipta: Siapa yang Nyaman Digantung?

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

×