- KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi HGB di Bogor.
- 17 orang diamankan dan uang ratusan miliar rupiah disita.
- Dalam OTT itu KPK telah menetapkan 8 tersangka terkait suap pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jaringan di balik kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Parta menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada individu.
Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti, politikus, dan mantan kepala daerah.
KPK juga mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegas Parta kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Parta turut menyoroti keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian dan penertiban tanah.
“Bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban bisa berubah menjadi alat tawar? Menteri ATR/Kepala BPN harus menjelaskan kepada publik bagaimana pejabat strategis dipilih, ditempatkan, dan diawasi,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya sepekan sebelum OTT KPK terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.
Parta meminta KPK menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” katanya.
Ia juga mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan sistem pengawasan ATR/BPN, serta penguatan koordinasi KPK dan Polri dalam perkara pertanahan.
“Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan dan akses,” tegasnya.

Delapan Tersangka
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.