Fatwa ini juga secara spesifik mengharamkan aktivitas adu sound (battle sound) secara mutlak karena dianggap menimbulkan kebisingan yang melampaui batas dan termasuk dalam kategori pemborosan.
MUI menegaskan bahwa fatwa ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban, kesehatan, dan nilai-nilai agama di tengah masyarakat.
Penggunaan sound system untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan atau pengajian tetap diperbolehkan, asalkan volume suara dalam batas wajar dan tidak disertai dengan hal-hal yang diharamkan
Kontributor : Tinwarotul Fatonah