Ia berharap masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha, memahami bahwa hak cipta lagu sudah diadministrasikan oleh pemerintah melalui LMKN.
"Yang penting masyarakat harus tahu, pencipta lagu tuh sudah secara, secara undang-undang sudah diadministrasi pemerintah untuk hak ciptanya tuh dikelola lewat LMK," pungkasnya.