"Asli mas bas, gw di MRT baca ginian garuk kepala," kata akun @safaid***.
Mengutip laman Komdigi, sejak Mei 2024, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satgas untuk memberantas judi online.
Sebab perputaran uang dari aktivitas judol di Indonesia sudah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang sepanjang tahun 2023 menyentuh Rp327 triliun.
Angka tersebut hampir 10 persen dari nilai APBN, mencerminkan masalah serius yang tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat kecil.
Laporan menunjukkan ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan, bahkan kasus bunuh diri akibat kecanduan judol.
Drone Emprit yang menganalisis percakapan pengguna media sosial mengungkap bahwa Indonesia adalah negara dengan pemain judol terbanyak di dunia.
Jumlah pemain judol pada 2023 lebih dari 201 ribu orang. Menanggapi situasi darurat ini, pemerintah bergerak cepat.
Presiden Joko Widodo yang kala itu masih menjabat telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas judol secara menyeluruh.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi
Kemenkominfo secara khusus ditugaskan untuk memutus akses ke konten judol melalui Direktorat Pengendalian di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Sejak September 2023, Kemenkominfo telah memutus sekitar 1,6 juta konten judol.
![Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/58692-kasus-judi-online-di-jogja.jpg)
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil tindakan dengan memblokir sekitar 5 ribu rekening yang terindikasi judol sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
Namun Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menilai langkah-langkah tersebut masih belum cukup.
Sebab menurut Mahendra, judol merupakan isu transnasional yang memerlukan penanganan berlapis.
Secara hukum, judol dilarang di Indonesia berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari denda hingga hukuman penjara.