5 Fakta Kasus Royalti Mie Gacoan Berakhir Damai, Bersedia Rogoh Rp 2,2 Miliar

Yazir FIsmail Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:07 WIB
5 Fakta Kasus Royalti Mie Gacoan Berakhir Damai, Bersedia Rogoh Rp 2,2 Miliar
Fakta di Balik Akhir Seteru Royalti Mie Gacoan dan LMK (Dok. miegacoan.co.id)

Suara.com - Alunan musik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman menyantap semangkuk mie pedas di gerai Mie Gacoan yang selalu ramai.

Namun, di balik daftar putar lagu yang menghibur para pelanggan itu, tersimpan sebuah sengketa hukum sengit yang menyeret manajemennya, PT Mitra Bali Sukses, ke ranah pidana.

Perseteruan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi terkait pembayaran royalti ini bahkan sampai menyeret direkturnya menjadi tersangka.

Mie Gacoan (Suarajogja.id)
Fakta di Balik Akhir Seteru Royalti Mie Gacoan dan LMK (Suarajogja.id)

Kini, setelah melalui drama panjang, babak baru telah dimulai.

Kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai bernilai miliaran rupiah yang dimediasi langsung oleh negara. Bagaimana perseteruan ini bermula dan berakhir dengan damai?

Berikut adalah rangkuman 5 fakta penting di balik akhir drama royalti Mie Gacoan.

1. Awal Mula Sengketa

Jalan menuju perdamaian ini tidaklah mulus. Sengketa bermula ketika LMK Selmi menuding gerai-gerai Mie Gacoan di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses (MBS) memutar lagu secara komersial tanpa membayar royalti.

LMK Selmi mengklaim telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan pemberitahuan, somasi, hingga ajakan mediasi.

Baca Juga: Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Namun, menurut mereka, tidak ada respons dari pihak PT MBS. Merasa niat baiknya tak bersambut, LMK Selmi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Agustus 2024.

2. Direktur Jadi Tersangka

Laporan LMK Selmi ditanggapi serius oleh pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.

Ia dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pemutaran musik ilegal di salah satu gerai Mie Gacoan di Teuku Umar, Denpasar.

Penetapan status tersangka ini meningkatkan tensi dan menunjukkan bahwa sengketa royalti bukanlah masalah sepele.

3. Mediasi Kemenkumham Bali Menjadi Titik Terang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI