Anji Manji Soroti Kasus Royalti Mie Gacoan: Blunder LMK dan Beban UMKM yang Tak Masuk Akal

Kamis, 07 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Anji Manji Soroti Kasus Royalti Mie Gacoan: Blunder LMK dan Beban UMKM yang Tak Masuk Akal
Anji Manji (Instagram/duniamanji)

Suara.com - Musisi Anji Manji melalui unggahan Instagramnya turut mengomentari masalah royalti musik yang sedang ramai diperbincangkan, karena sejumlah restoran dan cafe memilih tak memutar lagu-lagu Indonesia.

Anji Manji mengawali komentarnya dengan membahas kasus Mie Gacoan yang dilaporkan melakukan pelanggaran hak cipta karena memutar musik tanpa membayar royalti.

Menurut mantan vokalis band Drive, langkah LMK melaporkan Mie Gacoan justru bisa menjadi blunder yang memukul balik lembaga itu sendiri.

Anji mangatakan sebelum masyarakat menganggap masalah royalti antara pencipta lagu dan penyanyi sebagai angin lalu, karena belum berdampak langsung pada mereka.

Namun, kasus Mie Gacoan tersebut berhasil menyita perhatian masyarakat dan para pelaku usaha karena mereka merasakan dampaknya secara langsung.

"Ketika kasus pelaporan pencipta lagu kepada musisi, masyarakat heboh tapi masih hanya berkomentar pro kontra karena belum berpengaruh pada hidupnya secara langsung," kata Anji Manji pada unggahan Instagramnya, Kamis 7 Agustsu 2025.

Sebab, kasus tersebut membuat para pelaku usaha baru menyadari bahwa mereka harus membayar royalti bila memutar lagu-lagu para musisi Indonesia di tempat usahanya.

Anji mengatakan bahwa kewajiban para pelaku usaha membayar royalti ini bukanlah aturan baru, tetapi baru mencuat dan menjadi perbincangan nasional setelah kasus Mie Gacoan viral.

"Yang perlu diketahui adalah aturan tentang pembayaran ini sudah ada sejak lama, bukan baru sekarang. Sejak lama, tapi baru sekarang mencuat karena Mie Gacoan dilaporkan oleh LMK," ujarnya.

Baca Juga: Akui Tak Pernah Tantang Warganya soal Demo, Bupati Pati Bertekad Bulat Tetap Naikkan Tarif Pajak

Titik kritis yang menjadi sorotan utama Anji adalah mekanisme penarikan royalti yang dianggap tidak masuk akal dan memberatkan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Buat saya ini bisa jadi blunder juga untuk LMK. Kenapa? Hotel, resto dan cafe jadi mempertanyakan tentang ini," kata Anji.

"Karena, tarif yang diajukan oleh LMK adalah per kursi per tahun itu Rp 60 ribu untuk hak pencipta dan Rp 60 ribu untuk hak terkait. Artinya Rp 120 ribu per tahun untuk satu kursi," lanjutnya.

Tarif ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, menjadi pukulan telak. Anji mempertanyakan asas keadilan dalam penerapan aturan ini.

Anji Sentil LMK soal Royalti Suara Burung (Instagram/@duniamanji)
Anji Sentil LMK soal Royalti Suara Burung (Instagram/@duniamanji)

"Bagimana dengan restoran yang kecil dan cafe yang kecil? Akhirnya mereka memberhentikan banyak musisi kafe karena mereka enggan atau tidak bisa membayar," ungkapnya.

Aturan ini juga berlaku untuk hotel, yang tarifnya dihitung berdasarkan klasifikasi jumlah kamar mandi yang memutar musik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI