
Di tengah kasus hukum yang memanas, mediasi akhirnya menjadi jalan keluar. Diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, perwakilan Mie Gacoan dan LMK Selmi akhirnya duduk bersama.
Mediasi yang berlangsung sejak akhir Juli 2025 itu mencapai puncaknya pada Jumat, 8 Agustus 2025.
"Sepakat, intinya PT MBS mau menyelesaikan kewajiban mereka membayar royalti," kata Manajer Lisensi LMK Selmi, Vanny Irawan, yang mengonfirmasi tercapainya kesepakatan damai.
4. Harga Perdamaian Sebesar Rp 2,2 Miliar?
Kesepakatan damai ini tentu tidak gratis. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang turut memediasi, mengumumkan bahwa PT Mitra Bali Sukses telah membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi.
Angka fantastis ini merupakan pembayaran blanket license (lisensi menyeluruh) yang mencakup periode 2022 hingga 2025.
Pembayaran ini juga berlaku untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan yang berada di bawah manajemen PT MBS di Bali, Jawa, dan Sumatera.
5. Laporan Dicabut, Musik Siap Menggema Kembali
Sebagai buah dari kesepakatan damai dan pembayaran royalti, LMK Selmi berkomitmen untuk mencabut laporannya di Polda Bali.
Baca Juga: Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
Menteri Hukum juga akan melobi pihak kepolisian untuk menerapkan keadilan restoratif guna menghentikan proses penyidikan terhadap Direktur PT MBS.
Bagi para pelanggan setia, kabar baiknya adalah lagu-lagu favorit mereka akan segera kembali diputar.
I Gusti Ayu Sasih Ira memastikan musik akan kembali menggema di seluruh gerai, menandai babak baru yang lebih harmonis antara Mie Gacoan dan industri musik Indonesia.