"Serius nanya, kalau kayak gini pihak Ayu harus bayar royalti ke Jennie nggak sih? Soalnya kan ini covernya komersil, atau kalau nggak ketahuan pihak Jennie jadi nggak masalah?" singgung salah satu netizen.
"Kalau royalti mungkin pihak ATT udah tahulah ya musti gimana, tapi herannya ya. Ini konser dia kan? Kok gak menonjolkan lagu sendiri ya," balas netizen lainnya.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti harus dibayarkan meskipun itu membawakan lagu luar negari termasuk K-Pop.
Apalagi itu adalah konser tunggal dan berbayar sehingga sudah pasti harus membayar royalti.
Untuk lagu K-Pop atau luar negeri, LMKN akan bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif di negara asal lagu, misalnya, Korean Music Copyright Association/KOMCA untuk K-Pop melalui perjanjian bilateral.
![Konser Ayu Ting Ting di Lapangan Kostrad, Cilodong, Depok pada Sabtu, 9 Agustus 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/10/14986-ayu-ting-ting.jpg)
Mekanisme ini memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan di Indonesia bisa sampai ke tangan pencipta lagu yang berada di luar negeri.
Menurut peraturan, yang wajib membayar royalti adalah pengguna lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
Jika penyanyi tersebut menyelenggarakan konser tunggal berbayar, maka penyelenggara konser atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut yang berkewajiban membayar.
Besaran royalti untuk konser musik seperti konser tunggal Ayu Ting Ting ini dihitung sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket. Ditambah 1% dari harga tiket yang digratiskan (complementary ticket).
Baca Juga: Ivan Gunawan Sering Sumpahi Ayu Ting Ting Batal Nikah
Jadi peraturan royalti di Indonesia berlaku sama untuk lagu K-pop, lagu luar negeri, dan lagu domestik.
Ketika seorang penyanyi Indonesia membawakan lagu tersebut dalam konteks komersial, royalti harus dibayarkan.
Proses pembayaran ini dilakukan melalui LMKN yang kemudian akan menyalurkannya kepada pencipta lagu di negara asalnya.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah