Ridwan Kamil telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Dia menyatakan Lisa telah melakukan fitnah bermotif ekonomi, dan menegaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas satu kali pertemuan untuk membahas bantuan kuliah.
Sebagai respons, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen.
Laporan tersebut menggunakan dasar sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.
Tes DNA ini diharapkan menjadi titik terang dari perseteruan yang telah menguras perhatian publik tersebut. Kini, tinggal menunggu waktu untuk membuktikan, apakah benar Celine Azzura adalah anak kandung Ridwan Kamil.