Menurutnya, Lisa sudah memprediksi bahwa hasil tes bisa saja negatif terhadap Ridwan Kamil.
Namun dia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 menegaskan tanggung jawab ayah biologis terhadap anak di luar perkawinan tetap berlaku.
Dengan dasar itu, Lisa tetap meminta Ridwan Kamil ikut bertanggung jawab meskipun hasil DNA menunjukkan ketidakcocokan.
Kontributor : Chusnul Chotimah