Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa sebuah institusi atau lembaga tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
"Menurut putusan MK kan institusi enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar AKBP Fian Yunus.
Hal ini membuat proses hukum tidak bisa langsung berjalan dan masih dalam tahap konsultasi lebih lanjut.
4. TNI Mengaku Sulit Menghubungi Ferry Irwandi
Brigjen JO Sembiring mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba melakukan upaya komunikasi dengan Ferry Irwandi sebelum menempuh jalur konsultasi hukum.
Namun, menurutnya, nomor telepon milik Ferry tidak dapat dihubungi. Upaya ini, kata Sembiring, dilakukan sebagai bagian dari prosedur awal untuk mengklarifikasi temuan mereka.

5. Respons Tegas Ferry Irwandi
Tidak tinggal diam, Ferry Irwandi memberikan respons cepat melalui media sosial dan pernyataan kepada wartawan.
Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia membantah klaim TNI yang menyebut nomornya tidak aktif dan menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon.
Dalam unggahan di Instagram-nya, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tidak akan kabur.
"Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tulisnya dengan tegas.
Penutup
Hingga saat ini, kasus ini masih berada di tahap konsultasi antara TNI dan pihak kepolisian.
Kendala hukum dari putusan MK menjadi tantangan utama bagi TNI jika ingin melanjutkan niatnya.
Di sisi lain, Ferry Irwandi telah menunjukkan sikap kooperatif namun tetap kritis, membuat publik menantikan babak selanjutnya dari perseteruan ini.