Suara.com - Rencana Markas Besar atau Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal pencemaran nama baik pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi, melainkan harus oleh perorangan.
Hal ini terungkap setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai kasus ini pada Selasa (9/9/2025).
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa kedatangan Brigjen Juinta adalah untuk membahas laporan terkait Ferry Irwandi. Namun, pihaknya langsung memberikan penjelasan mengenai kendala hukum tersebut.
"Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," jelas Fian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengatakan kedatangannya adalah untuk berkonsultasi mengenai dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan melalui patroli siber TNI di media sosial.
Meskipun Juinta tidak merinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh mantan PNS Kemenkeu tersebut, ia memastikan bahwa pihaknya serius dan akan menempuh jalur hukum.
"Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," ujarnya.