"Emang parah itung-itungan pajak di negara ini, sungguh gak jelas," sahut akun @fongmei***.
"Ngurusnya juga rumit sekali," timpal Leony Vitria membenarkan.
Leony Vitria dan warganet menyoroti pula penggunaan pajak yang mereka bayarkan. Mereka menilai pemerintah selama ini belum transparan.
"Mau pajak 50 persen pun, kalo timbal balik ke rakyatnya (misal) kayak Finlandia, Jepang, atau Singapura; dengan ikhlas aku bakal bayar," kata akun @yosua_b***.
"Tapi dengan model pemerintah kita yang sekarang, mau cuma 1 persen pun kok kayak gak rela ya. Apalagi uang dari kita-kita tersebut cuma dipakai bermewah-mewah oleh para pejabatnya," sambungnya.
"Nah itu yang bikin gak rela, kita gak ngerasain manfaatnya bayar pajak," balas Leony Vitria.
Dwi Astuti yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menjelaskan perkara pajak warisan sebesar 2,5 persen ini.
"Warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," ujar Dwi kepada awak media pada April 2025.
"Namun, ketika ahli waris akan melakukan proses balik nama atas harta warisan tersebut, terdapat syarat administratif yang harus dipenuhi, yaitu SKB PPh pasal 4 ayat (2) yang harus diserahkan kepada BPN," tandasnya.
Baca Juga: Diaspora Prihatin! Warga Negara di Luar Negeri Desak Pemerintah Perbaiki Demokrasi
Kontributor : Neressa Prahastiwi