5 Fakta Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?

Yazir F Suara.Com
Senin, 15 September 2025 | 20:42 WIB
5 Fakta Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?
Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai? (Instagram/irwandiferry)

Perselisihan influencer Ferry Irwandi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sempat menjadi perhatian publik. 

Kisruh berawal dari temuan patroli siber Satuan Siber TNI yang mengklaim Ferry melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi angkatan bersenjata tersebut. 

Dugaan tersebut sempat memicu wacana pelaporan Ferry Irwandi ke pihak kepolisian. Namun laporan tersebut tak bisa diterima karena institusi tak bisa membuat laporan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setelahnya, TNI mengklaim telah menemukan indisikasi tindakan pidana lain yang dilakukan Ferry, meski tak diungkap secara gamblang. 

Terbaru, perselisihan Ferry dan TNI telah berakhir. 

Berikut rangkuman fakta terkait perselisihan antara Ferry Irwandi dan TNI yang akhirnya berujung damai.

1. TNI Konsultasi ke Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?
Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.

Kedatangannya disebut sebagai langkah konsultasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

2. TNI Tidak Bisa Menjadi Pelapor

Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?
Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?

Namun, langkah TNI itu justru menimbulkan banyak perdebatan hingga komentar dari sejumlah pakar hukum.

Baca Juga: Menguak Kiprah Roy Suryo yang Ditunjuk Jadi Ahli Pemakzulan Gibran: dari Narasumber hingga Menteri

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan, TNI sebagai lembaga negara tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Sebab dalam pasal 27A UU ITE tentang delik aduan  yang berhak mengadukan hanyalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.

Yusril mengingatkan, ketentuan ini juga sudah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tertanggal 29 April 2025. 

Sehingga menurutnya langkah TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi sebaiknya tidak dilanjutkan.

3. Ferry Irwandi Bingung dengan Tuduhan Padanya

Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?
Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?

Ferry sendiri sempat mengaku tidak memahami bagian mana dari ucapannya yang dinilai mencemarkan nama baik TNI.

Bahkan Ferry juga mempertanyakan marwah apa yang bisa jatuh dari ujaran yang diucapkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI