5 Fakta Terbaru Kasus Bigmo vs Azizah Salsha, Dari Minta Maaf hingga Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 | 12:19 WIB
5 Fakta Terbaru Kasus Bigmo vs Azizah Salsha, Dari Minta Maaf hingga Terancam 4 Tahun Penjara
Fakta Terbaru Kasus Bigmo vs Azizah Salsha

Laporan tersebut tidak hanya menargetkan satu, melainkan dua akun media sosial yang dianggap menyebarkan fitnah.

Akun yang dimaksud adalah akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.

Dalam laporan tersebut, nama Muhammad Jannah (Bigmo) dan Adimas Firdaus (Resbob) disebut sebagai pihak terlapor.

Pihak Azizah merasa dirugikan karena konten yang diunggah dianggap tidak berdasarkan kebenaran dan telah mencemarkan nama baiknya.

3. Membuat Permohonan Maaf Tertulis

Potret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (Instagram/bigmoskyy)
Potret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (Instagram/bigmoskyy)

Meskipun proses hukum berjalan, pihak Bigmo menunjukkan langkah proaktif untuk meredakan situasi.

Nico Sihombing menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Azizah Salsha.

Langkah ini menunjukkan pengakuan atas kegaduhan yang terjadi, terlepas dari pembuktian hukum nantinya.

Selain meminta maaf, pihak Bigmo secara terbuka menyatakan keinginan untuk menempuh jalur mediasi.

Baca Juga: Azizah Salsha Temukan Ketenangan di Tengah Badai Perceraian Melalui Terapi Sound Healing

Mereka berharap ada ruang diskusi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai di luar pengadilan, sebagai upaya mencari jalan tengah terbaik bagi kedua belah pihak.

4. Dikenakan Pasal Berlapis

Laporan yang diajukan Azizah Salsha bukanlah perkara ringan. Para terlapor, termasuk Bigmo, dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara spesifik mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia maya.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan.

Kombinasi pasal ini membawa ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI