Bukan Cuma Omongan, Ahmad Dhani Kirim 'Surat Sakti' Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Pelaku Usaha

Sumarni, Shevinna Putti Anggraeni

Minggu, 21 September 2025 | 13:55 WIB
Bukan Cuma Omongan, Ahmad Dhani Kirim 'Surat Sakti' Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Pelaku Usaha
Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (8/9/2025) malam. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Ahmad Dhani buktikan komitmen bebaskan royalti lagu Dewa 19.

  • Pelaku usaha bisa daftar lewat partner resmi, eJukeBox.

  • Timbulkan perdebatan soal kewenangan LMKN menagih royalti.

Suara.com - Ahmad Dhani mulai menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung pelaku usaha kuliner di Indonesia.

Setelah beberapa kali vokal menyuarakan pandangannya soal royalti musik, kini Ahmad Dhani mengambil langkah nyata dengan memberikan izin resmi kepada para pemilik kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu ciptaannya tanpa dipungut biaya royalti olehnya.

Berawal dari akun Thread @fathur.id membagikan bukti berupa tangkapan layar email yang diterimanya langsung dari perwakilan Ahmad Dhani terkait masalah pemutaran musik Dewa 19 tersebut.

"Sebelum tutup kedai tiba-tiba dapat email dari perwakilan pakde Ahmad Dhani. Komitmen beliau emang benar-benar gak sebatas izin lisan," ujar akun Thread @fathur.id, pelaku usaha yang membagikan isi email dari pihak Ahmad Dhani terkait izin pemutaran lagu Dewa 19.

Isi email tersebut secara gamblang menjelaskan niat tulus musisi legendaris itu untuk membantu ekosistem usaha kuliner.

Dalam hal ini, suami Mulan Jameela itu mengizinkan lagu-lagu Dewa 19 bersama Ello dan Virzha boleh diputarkan di kafe dan restoran tanpa dikenakan royalti.

Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (8/9/2025) malam. [Suara.com/Yaumal]
Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (8/9/2025) malam. [Suara.com/Yaumal]

"Sebagai bentuk dukungan bapak Ahmad Dhani selaku pemilik Master Lagu Dewa 19 feat Ello dan Virzha, bersama Dewa 19 terhadap para pelaku usaha kuliner di Indonesia, beliau dengan tulus hati memperkenankan lagu-lagu Dewa 19 (yang telah ditentukan) untuk diputarkan di restoran, kafe, maupun gerai kuliner lainnya tanpa dikenakan biaya royalti oleh beliau," demikian bunyi kutipan email tersebut.

Untuk melembagakan program ini secara profesional, pihak Ahmad Dhani telah menunjuk partner resmi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh kebanggaan kami sampaikan bahwa eJukeBox telah resmi ditunjuk sebagai official partner Bapak Ahmad Dhani dalam implementasi program ini," lanjut email tersebut.

baca juga

Prosedurnya pun dibuat mudah, sehingga para pelaku usaha yang berminat hanya perlu mendaftar melalui formulir digital yang disediakan.

"Melalui program ini, setiap pelaku usaha kuliner yang melakukan registrasi melalui Google Form resmi akan memperoleh hak untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 (yang telah ditentukan) di tempat usahanya, khusus untuk penggunaan musik latar belakang (background/ambient music)," jelas lanjutan isi email itu.

Namun, terobosan ini memunculkan pertanyaan krusial di kalangan pelaku usaha terkait posisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Kalau udah gini, apa LMK atau LMKN bakal tetap nagih royalti?" tanya akun @fathur.id.

Pertanyaan ini sontak memicu beragam respons dari warganet yang ikut memantau diskusi.

Beberapa meyakini LMKN tidak berhak menagih, karena kekuatan hukum pentolan Dewa 19 itu sebagai pemilik master rekaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat

Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat

News | Jum'at, 19 September 2025 | 19:41 WIB

Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing

Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 16:24 WIB

Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C

Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C

Entertainment | Kamis, 18 September 2025 | 12:54 WIB

Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta

Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 12:42 WIB

Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi

Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi

Entertainment | Senin, 15 September 2025 | 16:45 WIB

Ari Lasso Skakmat Haters Nyinyir, Endingnya Malah Dimintai Modal Dagang

Ari Lasso Skakmat Haters Nyinyir, Endingnya Malah Dimintai Modal Dagang

Entertainment | Kamis, 11 September 2025 | 16:39 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×