- Tim kuasa hukum Razman walkout dari sidang, karena pengadilan memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang, meski Razman tengah dirawat di Malaysia.
- Selain walkout, tim pengacara Razman menyindir matinya keadilan di Indonesia.
- Menurut pengacara Razman, kondisi kliennya sangat memprihantikan.
Suara.com - Drama menyelimuti sidang vonis advokat Razman Arif Nasution.
Usai melakukan aksi walk out, tim kuasa hukum Razman meluapkan amarah dan kekecewaan mendalam terhadap majelis hakim.
Pengacara Razman, Rahmat Riyadi bahkan sampai mengucapkan Innalillahi sebagai tanda duka cita atas matinya keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Luapan emosi ini merupakan buntut dari keputusan hakim yang menolak permintaan penundaan sidang dan tetap melanjutkan pembacaan vonis meski Razman Nasution terbaring sakit di Malaysia.
![Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, pengacara pilih walk out. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/30/15884-suasana-sidang-putusan-razman-arif-nasution-di-pengadilan-negeri-jakarta-utara.jpg)
"Saya hari ini turut berduka cita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Rahmat Riyadi.
"Saya ingin menyatakan, Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucapnya keras.
Menurutnya, keputusan hakim sangat tidak manusiawi. Mengingat kondisi Razman Arif Nasution membutuhkan penanganan medis secara intensif.
"Saya tidak menyangka ini akan terjadi. Karena memang sejatinya, kondisi Pak Razman adalah kondisi yang sangat-sangat serius," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menjelaskan mengapa sidang Razman Arif Nasution tetap dilanjutkan meski ia yang menjadi terdakwa sakit.
Baca Juga: Minta Jangan Terpengaruh Hotman Paris Jelang Vonis, Pengacara Razman Nasution Ditegur Hakim

"Perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya terdakwa, dengan syarat pemeriksaan sudah selesai. Itu Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata hakim dengan nada tegas.
Karena itu vonis atas Razman Arif Nasution tetap dibacakan. Sementara itu pengacaranya memilih meninggalkan persidangan yang masih berlangsung.
Seperti diketahui, Razman Nasution dilaporkan Hotman Paris karena pengacara kondang itu tak terima difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asprinya, Iqlima Kim.
Selama berjalannya sidang, Razman dan tim kuasa hukumnya memang kerap berulah di persidangan.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Firdaus Oiwobo yang menjadi pengacara Hotman Paris dalam kasus yang sama, bikin ulah dengan naik ke atas meja di ruang sidang.
Aksinya ini tentu saja membuat murka banyak orang, karena dianggap telah menghina peradilan.
Atas ulah Firdaus itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono telah membekukan sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 11 Februari 2025.