-
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait ulasan negatif produk di media sosial.
-
Setelah bukti transfer dan komunikasi ditemukan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal pemerasan serta TPPU; sidang berlangsung penuh drama dengan kesaksian yang saling bertentangan.
-
Putusan dijadwalkan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan; hasilnya akan menentukan apakah Nikita dinyatakan bersalah dan dipenjara hingga 12 tahun, atau bebas dan menciptakan preseden baru di dunia hiburan.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret artis 39 tahun tersebut bermula dari laporan pengusaha skincare, Reza Gladys, hampir setahun lalu.
Seperti apa urutan kronologinya? Ini dia ulasannya.
Dari Laporan hingga Jadi Tersangka
![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/20/53607-nikita-mirzani.jpg)
Kasus ini bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024. Dia menuduh sang artis melakukan pemerasan setelah mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare miliknya di media sosial.
Reza mengaku diminta sejumlah uang agar ulasan itu dihapus dan tidak berlanjut menjadi pemberitaan yang merugikan. Nominal yang disebut dalam laporan mencapai Rp4 miliar.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada 21 Februari 2025.
Polisi menyebut telah memiliki bukti transfer, percakapan, serta aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi Nikita dan perusahaannya.
Penahanan dan Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?
![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/20/81779-nikita-mirzani.jpg)
Pada 4 Maret 2025, Nikita resmi ditahan bersama sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya kemudian menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025, di mana jaksa membacakan dakwaan pemerasan sekaligus TPPU.
Dalam dakwaan disebutkan, Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp2 miliar ditransfer dan Rp2 miliar tunai.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, serta sejumlah keperluan pribadi lainnya.
Jaksa menilai, tindakan itu memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
Persidangan Penuh Drama
![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/20/41119-nikita-mirzani.jpg)
Proses persidangan pun berjalan panas. Pada 31 Juli 2025, Nikita sempat menolak dibawa kembali ke tahanan setelah sidang karena bersikeras ingin diputarkan rekaman bukti yang diklaimnya bisa membuktikan adanya intervensi.