Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
Nikita Mirzani mengaku sudah memperkirakan mengenai vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diterimanya. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys.
  • Rupanya, Nikita tak terkejut dengan vonis ini dan malah sudah memperkirakannya.
  • Meski begitu, Nikita mengaku berniat untuk banding atas putusan ini.

Suara.com - Raut wajah Nikita Mirzani tampak biasa saja, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk sang artis.

Artis kontroversial itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani mengaku sudah memperkirakan mengenai vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diterimanya. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain hukuman badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Nikita yang akrab disapa Nyai ini mengaku tidak terlalu kecewa.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim masih dalam taraf yang wajar dan sudah ia perkirakan sebelumnya.

"Kecewa sih enggak, biasa aja sih. Mau dibilang enggak terima, ya enggak terima. Tapi ya udah, mau gimana lagi kan?," ujar Nikita kepada awak media selepas persidangan.

Namun, ibu tiga anak ini tetap menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mencari keadilan.

baca juga
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani mengaku sudah memperkirakan mengenai vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diterimanya. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Pasti ya, kan masih ada banding," ucapnya.

Kasus ini bermula dari laporan dr Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada akhir 2024 atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita melalui media sosial.

Nikita, melalui asistennya, dituding meminta uang hingga Rp4 miliar kepada Reza agar tidak mengunggah konten negatif terkait produk kecantikan milik sang dokter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara

Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:49 WIB

Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:39 WIB

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:23 WIB

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:09 WIB

Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:42 WIB

Terkini

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:44 WIB

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:43 WIB

Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur

Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:41 WIB

×