Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD

Sumarni, Rena Pangesti

Rabu, 05 November 2025 | 16:02 WIB
Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD
Eko Patrio [Tangkap layar X]
baca 10 detik
  • Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan oleh MKD DPR RI karena pelanggaran etik.

  • Kasus bermula dari video joget viral dan diperburuk oleh respons defensif lewat video parodi.

  • Meski menjadi korban hoaks dan rumahnya dijarah, hal itu hanya dijadikan pertimbangan meringankan.

Suara.com - Komedian senior sekaligus politisi Eko Patrio harus menerima konsekuensi atas tindakannya di parlemen.

Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan kepada anggota Fraksi PAN tersebut.

Putusan ini menjadi babak akhir dari kasus yang menjerat Eko Patrio selama beberapa waktu.

Meski terungkap ada hoaks di balik kemarahan publik, MKD tetap menemukan adanya pelanggaran etik.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini hingga berujung sanksi? Berikut adalah 5 poin pentingnya.

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]

1. Berawal dari Aksi Joget Viral di Ruang Sidang

Kasus ini bermula dari sebuah rekaman video yang menunjukkan Eko Patrio berjoget di ruang sidang.

Peristiwa itu terjadi saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025. Aksi ini sontak menuai kritik tajam.

2. Kemarahan Publik Dipicu Hoaks Kenaikan Gaji

baca juga
Eko Patrio [Instagram]
Eko Patrio [Instagram]

Faktanya, MKD menemukan bahwa Eko Patrio tidak memiliki niat buruk, sama seperti Nafa Urbach.

Namun, kemarahan publik terlanjur meluas. Pemicunya karena hoaks yang menarasikan aksi joget itu adalah bentuk perayaan atas kenaikan gaji anggota dewan.

"Kemarahan pada teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji," kata Wakil Ketua MKD, Imran Amin.

3. Membuat Video Parodi yang Dianggap Defensif

Di sinilah letak kesalahan fatal Eko Patrio di mata MKD. Bukannya memberi klarifikasi yang menenangkan, ia justru merespons kritikan publik dengan membuat video parodi sound horeg.

Sikap ini dinilai tidak tepat dan justru terkesan defensif.

"Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," tegas Imran.

4. Rumah Dijarah, Jadi Pertimbangan Meringankan

Meski melakukan kesalahan, Eko Patrio juga menjadi korban dari hoaks yang beredar.

Dampaknya sangat serius, bahkan sampai membuat rumah pribadinya dijarah oleh oknum. Insiden ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ungkap Imran.

Eko Patrio Punya Berapa Rumah? Kini Ngaku Tinggal di Kontrakan usai Dijarah (instagram)
Eko Patrio (instagram)

5. Palu Diketuk, Vonis 4 Bulan Penonaktifan

Setelah melalui serangkaian pertimbangan, MKD akhirnya memutuskan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik.

Kombinasi antara aksi joget yang tidak pantas dan respons yang keliru membuatnya harus menerima sanksi tegas.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," tutup Imran Amin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:16 WIB

Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD

Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD

Entertainment | Selasa, 04 November 2025 | 21:45 WIB

Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober

Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:35 WIB

Habib Mahdi Ungkit Kebaikan Eko Patrio Bangun Ratusan Masjid: Biar Waktu Membuktikan

Habib Mahdi Ungkit Kebaikan Eko Patrio Bangun Ratusan Masjid: Biar Waktu Membuktikan

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 07:15 WIB

Politisi, Komedian, Kepala Keluarga: Tiga Peran Eko Patrio di Tengah Krisis

Politisi, Komedian, Kepala Keluarga: Tiga Peran Eko Patrio di Tengah Krisis

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Rekomendasi Day Cream dan Night Cream dari Kulit Manggis, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun

Rekomendasi Day Cream dan Night Cream dari Kulit Manggis, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Hidup Terlalu Cepat: Kapan Terakhir Kali Kita Benar-benar Berhenti?

Hidup Terlalu Cepat: Kapan Terakhir Kali Kita Benar-benar Berhenti?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Cermin Cipta Molek

Cermin Cipta Molek

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar

Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

×