-
Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan oleh MKD DPR RI karena pelanggaran etik.
-
Kasus bermula dari video joget viral dan diperburuk oleh respons defensif lewat video parodi.
-
Meski menjadi korban hoaks dan rumahnya dijarah, hal itu hanya dijadikan pertimbangan meringankan.
Suara.com - Komedian senior sekaligus politisi Eko Patrio harus menerima konsekuensi atas tindakannya di parlemen.
Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan kepada anggota Fraksi PAN tersebut.
Putusan ini menjadi babak akhir dari kasus yang menjerat Eko Patrio selama beberapa waktu.
Meski terungkap ada hoaks di balik kemarahan publik, MKD tetap menemukan adanya pelanggaran etik.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini hingga berujung sanksi? Berikut adalah 5 poin pentingnya.
![Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/05/68176-sidang-mkd-ahmad-sharoni-uya-kuya-eko-patrio.jpg)
1. Berawal dari Aksi Joget Viral di Ruang Sidang
Kasus ini bermula dari sebuah rekaman video yang menunjukkan Eko Patrio berjoget di ruang sidang.
Peristiwa itu terjadi saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025. Aksi ini sontak menuai kritik tajam.
2. Kemarahan Publik Dipicu Hoaks Kenaikan Gaji
![Eko Patrio [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/13/83441-eko-patrio-instagram.jpg)
Faktanya, MKD menemukan bahwa Eko Patrio tidak memiliki niat buruk, sama seperti Nafa Urbach.
Namun, kemarahan publik terlanjur meluas. Pemicunya karena hoaks yang menarasikan aksi joget itu adalah bentuk perayaan atas kenaikan gaji anggota dewan.
"Kemarahan pada teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji," kata Wakil Ketua MKD, Imran Amin.
3. Membuat Video Parodi yang Dianggap Defensif
Di sinilah letak kesalahan fatal Eko Patrio di mata MKD. Bukannya memberi klarifikasi yang menenangkan, ia justru merespons kritikan publik dengan membuat video parodi sound horeg.
Sikap ini dinilai tidak tepat dan justru terkesan defensif.
"Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," tegas Imran.
4. Rumah Dijarah, Jadi Pertimbangan Meringankan
Meski melakukan kesalahan, Eko Patrio juga menjadi korban dari hoaks yang beredar.
Dampaknya sangat serius, bahkan sampai membuat rumah pribadinya dijarah oleh oknum. Insiden ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ungkap Imran.

5. Palu Diketuk, Vonis 4 Bulan Penonaktifan
Setelah melalui serangkaian pertimbangan, MKD akhirnya memutuskan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik.
Kombinasi antara aksi joget yang tidak pantas dan respons yang keliru membuatnya harus menerima sanksi tegas.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," tutup Imran Amin.