- Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Icel terhadap aktor Anrez Adelio (AP) terkait dugaan pelanggaran UU TPKS.
- Dugaan pemaksaan hubungan seksual terjadi September 2024 sampai Mei 2025 di Kramat Jati akibat ancaman video.
- AP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara; korban juga melaporkan paksaan aborsi dan ingkar janji nikah.
"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," jelas Kombes Reonald.
Penolakan FA untuk melakukan aborsi sempat direspons AP dengan memberikan janji manis.
Terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk menikahi dan bertanggung jawab penuh terhadap korban serta bayi yang dikandungnya.
Namun, janji tersebut diduga hanya isapan jempol belaka. Icel merasa terlapor tidak merealisasikan tanggung jawabnya dan justru mengingkari kesepakatan, sehingga dia memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikis.
Jerat Hukum UU TPKS: Ancaman 12 Tahun Penjara
![Anrez Adelio [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/06/92621-anrez-adelio-instagram.jpg)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada AP sangat serius. Laporan ini menggunakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti perekaman tanpa izin untuk pemerasan seksual, serta pemberatan pidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," ungkap Kombes Reonald merinci konsekuensi hukum yang menanti terlapor jika terbukti bersalah.
Barang Bukti dan Saksi Kunci
Baca Juga: Anrez Adelio Posting ini Usai Friceilda Prillea Ngaku Hamil Anaknya
Untuk memperkuat laporannya, Icel telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menguatkan dalil tuduhan korban.
"Barang bukti yang diberikan pada saat membuat laporan polisi tersebut antara lain satu lembar kertas cuplikan layar bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, dan satu lembar foto USG," papar Reonald.
Selain bukti fisik, pelapor juga mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa guna memberikan keterangan pendukung. Mereka adalah seorang pria berinisial A, seorang perempuan berinisial A, dan seorang pria berinisial S.
Saat ditanya oleh awak media apakah saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan selebritas mengingat terlapor adalah seorang figur publik, polisi belum bersedia membuka identitas lengkap mereka demi kepentingan penyelidikan.
"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut," tambahnya.
Terkait status penanganan kasus, Kombes Pol Reonald menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihak penyidik sedang menyusun administrasi untuk memanggil para pihak terkait guna dimintai klarifikasi atau keterangan.