Kasus Anrez Adelio Masuk Ranah UU TPKS, Polisi Beberkan Dugaan Kekerasan Seksual

Sumarni | Tiara Rosana | Suara.com

Selasa, 06 Januari 2026 | 18:03 WIB
Kasus Anrez Adelio Masuk Ranah UU TPKS, Polisi Beberkan Dugaan Kekerasan Seksual
Anrez Adelio [Instagram]
  • Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Icel terhadap aktor Anrez Adelio (AP) terkait dugaan pelanggaran UU TPKS.
  • Dugaan pemaksaan hubungan seksual terjadi September 2024 sampai Mei 2025 di Kramat Jati akibat ancaman video.
  • AP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara; korban juga melaporkan paksaan aborsi dan ingkar janji nikah.

"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," jelas Kombes Reonald.

Penolakan FA untuk melakukan aborsi sempat direspons AP dengan memberikan janji manis. 

Terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk menikahi dan bertanggung jawab penuh terhadap korban serta bayi yang dikandungnya.

Namun, janji tersebut diduga hanya isapan jempol belaka. Icel merasa terlapor tidak merealisasikan tanggung jawabnya dan justru mengingkari kesepakatan, sehingga dia memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikis.

Jerat Hukum UU TPKS: Ancaman 12 Tahun Penjara

Anrez Adelio [Instagram]
Anrez Adelio [Instagram]

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada AP sangat serius. Laporan ini menggunakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti perekaman tanpa izin untuk pemerasan seksual, serta pemberatan pidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," ungkap Kombes Reonald merinci konsekuensi hukum yang menanti terlapor jika terbukti bersalah.

Barang Bukti dan Saksi Kunci

Untuk memperkuat laporannya, Icel telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menguatkan dalil tuduhan korban.

"Barang bukti yang diberikan pada saat membuat laporan polisi tersebut antara lain satu lembar kertas cuplikan layar bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, dan satu lembar foto USG," papar Reonald.

Selain bukti fisik, pelapor juga mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa guna memberikan keterangan pendukung. Mereka adalah seorang pria berinisial A, seorang perempuan berinisial A, dan seorang pria berinisial S.

Saat ditanya oleh awak media apakah saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan selebritas mengingat terlapor adalah seorang figur publik, polisi belum bersedia membuka identitas lengkap mereka demi kepentingan penyelidikan.

"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut," tambahnya.

Terkait status penanganan kasus, Kombes Pol Reonald menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihak penyidik sedang menyusun administrasi untuk memanggil para pihak terkait guna dimintai klarifikasi atau keterangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aib Hamili Perempuan Mencuat, Anrez Adelio Anggap Wajar Suka DM Cewek Random

Aib Hamili Perempuan Mencuat, Anrez Adelio Anggap Wajar Suka DM Cewek Random

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:23 WIB

Akhirnya Muncul usai Dituding Hamili Icel, Anrez Adelio: Aku Tahu Perbuatanku Salah

Akhirnya Muncul usai Dituding Hamili Icel, Anrez Adelio: Aku Tahu Perbuatanku Salah

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:17 WIB

Setelah Diwakili Pengacara, Giliran Anrez Adelio yang Klarifikasi soal Kasus Kehamilan Icel

Setelah Diwakili Pengacara, Giliran Anrez Adelio yang Klarifikasi soal Kasus Kehamilan Icel

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:45 WIB

Anrez Adelio Siap Tanggung Jawab, Sebut Hubungan dengan Icel atas Dasar Suka Sama Suka

Anrez Adelio Siap Tanggung Jawab, Sebut Hubungan dengan Icel atas Dasar Suka Sama Suka

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:34 WIB

Dituding Kabur Usai Hamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Pastikan Mau Tanggung Jawab

Dituding Kabur Usai Hamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Pastikan Mau Tanggung Jawab

Entertainment | Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Pidana, Friceilda Prillea juga Tuntut Hak Waris dan Identitas Anak dari Anrez Adelio

Tak Cuma Pidana, Friceilda Prillea juga Tuntut Hak Waris dan Identitas Anak dari Anrez Adelio

Entertainment | Rabu, 31 Desember 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'

Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 22:00 WIB

Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob

Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:45 WIB

Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah

Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026

Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'

12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:15 WIB

Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia

Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:00 WIB

Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was

Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:45 WIB

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB

Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer

Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:15 WIB

Sinopsis XO, Kitty Season 3: Babak Baru Romansa Kitty dan Min Ho, Lara Jean Muncul

Sinopsis XO, Kitty Season 3: Babak Baru Romansa Kitty dan Min Ho, Lara Jean Muncul

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:00 WIB