7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Ferry Noviandi

Senin, 23 Februari 2026 | 18:50 WIB
7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP. (Instagram/sasetyaningtyas)

Suara.com - Polemik beasiswa LPDP yang mencuat usai kontroversi salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas mencapai puncaknya hari ini. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan meminta Aryo Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya. 

Dwi Sasetyaningtyas sudah menuntaskan pengabdiannya usai lulus pada 2017 tetapi sang suami belum melakukan pengabdian.

Artinya meski Dwi Sasetyaningtyas lolos dari sanksi, tidak demikian dengan suaminya sehingga pengembalian dana pendidikan beserta bunganya harus dipenuhi oleh Aryo Iwantoro.

Lalu bagaimana sebenarnya skema penindakan alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menuntaskan studi?
Simak ulasan lengkapnya yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan berikut ini!

1. Verifikasi Keberadaan Alumni

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Tahap pertama dari penindakan alumni LPDP tidak mengabdi adalah verifikasi keberadaan alumni.

Verifikasi ini dilakukan setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.

Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

2. Surat Konfirmasi

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Selanjutnya pihak LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi bagi alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. 

baca juga

Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

3. Surat Peringatan

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Kemudian pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia jika alumni terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. 

Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan. 

Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan jika masih belum ada jawaban dari alumni.

4. Permintaan Keterangan

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Untuk alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. 

Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang wajib ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan.

Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung.

5. Dokumen Kepulangan

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.

Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

6. Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 

Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP.

Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa dengan batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan. 

7. Dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI) dan selanjutnya alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Itu tadi tahapan sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menyelesaikan masa studi dan yang sedang membayangi Arya Irwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas.

Selain pengembalian dana pendidikan full, suami Dwi Sasetyaningtyas juga harus membayar bunga dan denda dari beasiswa yang sudah digunakan.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 18:08 WIB

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 16:31 WIB

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:30 WIB

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:05 WIB

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:52 WIB

Terkini

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:11 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:15 WIB

26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih

26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik

Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:14 WIB

Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?

Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:24 WIB

Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026

Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:03 WIB

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:12 WIB

4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura

4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:21 WIB

Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya

Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:07 WIB

Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack

Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:00 WIB

×