Penyiksaan itu diduga bukan sekadar hukuman fisik biasa tapi bertujuan untuk merusak organ bicara dan tenggorokan Nizam.
Jika dugaan ini terbukti, maka ibu tiri Nizam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kemungkinan akan menerima sanksi berat.
Sebab penganiayaan yang bertujuan untuk membungkam saksi adalah tindak pidana serius di Indonesia karena menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).
Kontributor : Safitri Yulikhah