Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur menerima tunjangan jabatan Rp5,4 juta sehingga total gaji tetap per bulan mencapai Rp8,4 juta.
Angka tersebut kerap dianggap relatif kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan kepala daerah.
Namun komponen penghasilan terbesar bukan berasal dari gaji tetap, melainkan Biaya Penunjang Operasional atau BPO yang bersumber dari PAD.
Besaran BPO berbeda di tiap provinsi, tergantung klasifikasi Pendapatan Asli Daerah yang dapat mencapai miliaran rupiah per tahun.
Di provinsi dengan PAD tinggi, total dana operasional gubernur dapat mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah per bulan untuk menunjang tugasnya.
Selain itu, gubernur juga memperoleh fasilitas rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya kesehatan, perjalanan dinas, serta atribut resmi kenegaraan.
Dengan demikian, secara administratif gaji tetap hanya Rp8,4 juta, tetapi keseluruhan dukungan operasional jauh lebih besar untuk kepentingan tugas publik.
Kontributor : Chusnul Chotimah