Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan fakta terbaru terkait kasus kematian tragis Nizam Syafei (14), remaja asal Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan pengawasan mandiri usai menerima laporan dari ibu kandung korban, KPAI menemukan bahwa keluarga korban diwarnai oleh siklus kekerasan yang sangat kompleks.
Salah satu temuan krusial adalah fakta bahwa ibu tiri korban ternyata juga merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh ayah kandung Nizam Syafei.
Berikut beberapa fakta terbaru di balik tragedi Nizam Syafei yang baru terungkap.
1. Siklus Kekerasan dalam Rumah Tangga

KPAI dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI (2/3/2026) mengungkap bahwa relasi yang penuh kekerasan di dalam rumah tangga diduga kuat menjadi pemicu ibu tiri melampiaskan kekejamannya kepada Nizam Syafei.
Tekanan fisik dan psikis yang dialami ibu tiri dari Ayah Nizam Syafei menciptakan lingkungan yang tidak sehat, di mana anak sering kali menjadi sasaran.
Selain itu, terungkap bahwa status pernikahan antara ayah kandung dan ibu tiri Nizam Syafei ternyata hanya dilakukan secara agama atau siri.
Fakta lain mengungkap bahwa perilaku kasar ayah Nizam Syafei sudah diketahui keluarga dan bahkan sering diingatkan namun tidak pernah diindahkan.
Bahkan perilaku kekerasan terhadap Nizam Syafei dari ayah kandung semakin intens dalam kurun waktu 4 tahun ke belakang.
2. Sikap Dingin Sang Ayah Kandung

Fakta memilukan lainnya yang ditemukan KPAI di lapangan adalah sikap apatis ayah kandung terhadap kematian anaknya sendiri.
Dari informasi terbaru terungkap bahwa sejak Nizam Syafei dimakamkan hingga saat ini, ayah kandungnya belum pernah sekalipun mendatangi pusara sang anak.
Hal ini sangat kontras dengan kedekatan emosional yang dirasakan oleh anggota keluarga lain, seperti bibi dan pamannya, yang justru menjadi pihak yang paling peduli terhadap pemakaman dan keadilan bagi Nizam Syafei.
3. Dua Proses Hukum yang Mengintai

Menindaklanjuti temuan ini, KPAI telah melakukan audiensi dengan Polres Sukabumi untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Ibu tiri korban kini dihadapkan pada jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80 dengan ancaman hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai keluarga dekat.
Selain itu, ia juga akan dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Namun, KPAI tidak berhenti pada sangsi bagi ibu tiri, sebab mereka juga mendorong pihak kepolisian agar ayah kandung Nizam Syafei juga diproses secara hukum atas dugaan penelantaran anak.
KPAI mengungkap paling tidak ada tiga delik yang bisa menjerat ayah Nizam Syafei yaitu penelantaran, penghambatan bertemu dengan orang tua, dan kekerasan.
Oleh karena itu ada kemungkinan kedua orang tua Nizam Syafei tersebut akan menjalani proses hukum yang berbeda namun berkaitan.
KPAI menegaskan bahwa kasus Nizam Syafei termasuk filisida (pembunuhan anak oleh orang tua) yang seharusnya tidak boleh terjadi lagi.
Kontributor : Safitri Yulikhah