Suara.com - Masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak lewat Coretax kini perlahan mendekati tenggat waktu.
Adapun setelah sebelumnya ditetapkan batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 1 April 2026.
Alhasil, para pekerja melaporkan diri sebagai wajib pajak melalui Coretax yang disediakan oleh pemerintah.
Salah satu data yang diisi dan berdampak pada pelaporan pajak adalah penghasilan.
Berkaca dari data tersebut, tak sedikit pekerja yang masih bingung dengan pelaporannya dan apakah mereka kena pajak penghasilan.
Pekerja dengan gaji Rp3 jutaan bertanya-tanya apakah mereka harus melapor dan membayar pajak.
Mari intip satu persatu terkait pajak bagi mereka yang punya penghasilan Rp3 jutaan.
Apakah gaji Rp3 jutaan wajib bayar pajak?
Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, gaji Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempertegas besaran PTKP.
Merujuk pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga 2026, batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.
Karena penghasilan Rp3 juta lebih kecil dari Rp4,5 juta, maka statusnya adalah Nihil (tidak ada pajak yang terutang).
Oleh karena itu, mereka bukan merupakan Wajib Pajak yang harus membayar PPh Pasal 21.
Kewajiban lapor SPT
Terkait pelaporan, bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, terdapat dua kondisi sebagai berikut.