Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur

Sumarni

Rabu, 01 April 2026 | 21:15 WIB
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
Nikita Mirzani bandingkan kasusnya dengan kasus Ronald Tannur. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]

Suara.com - Di tengah kasus hukumnya, Nikita Mirzani mencari keadilan karena merasa dirugikan dengan putusan sidangnya.

Melalui unggahan di media sosialnya, Nikita secara terang-terangan menyoroti adanya disparitas atau ketimpangan hukum yang dialami dan membandingkannya dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Yang menarik perhatian publik, kedua kasus ini ternyata ditangani oleh sosok hakim yang sama di tingkat kasasi, yakni Hakim Soesilo.

Dalam unggahan yang kini menjadi perbincangan hangat di kota-kota besar Indonesia, Nikita Mirzani membandingkan nasib hukumnya yang dianggap jauh lebih berat daripada kasus yang menghilangkan nyawa orang lain.

Pihak Nikita menyoroti bagaimana seorang yang tidak melakukan pembunuhan justru mendapatkan hukuman yang lebih tinggi.

"Tingkat Kasasi (6 tahun penjara) bukan pembunuh, vonisnya melebihi kasus pembunuhan. Majelis Hakim (Soesilo)," tulis akun Nikita Mirzani yang dikelola admin untuk proses hukumnya.

Perbandingan ini merujuk pada putusan terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya sempat divonis bebas di PN Surabaya sebelum akhirnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Namun, angka hukuman tersebut dianggap tidak sebanding oleh publik dan pihak Nikita.

Sementara itu kasus Ronald Tannur yang jelas-jelas sebagai pembunuh malah cuma dihukum 5 tahun penjara dengan Ketua Majelis Hakim yang sama.

baca juga

Kritik ini semakin tajam ketika Nikita Mirzani melalui adminnya mempertanyakan nilai dari sebuah nyawa di hadapan hukum Indonesia saat ini.

Ada keresahan yang mendalam mengenai bagaimana putusan meja hijau bisa memberikan keringanan yang dianggap tidak masuk akal bagi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian (5 tahun penjaran), putusan 40 hari (MA) Majelis Hakim Soesilo," tambah akun Nikita.

Ketidakpuasan Nikita Mirzani tidak berhenti pada lamanya hukuman, tetapi juga merambah ke masalah administrasi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.

Dia mempertanyakan logika hukum serta kecepatan proses birokrasi yang dirasakannya sangat diskriminatif.

"Logika hukum kita sedang sakit atau memang nyawa sudah ada label harganya? Kasus pemb*nuhan dihargai 5 tahun penjara dari seharusnya 20 tahun? Yang lebih parahnya lagi di pn sby di vonis bebaa. seolah nyawa manusia bisa dicicil lewat putusan meja hijau," tulisnya dalam caption.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Ketua Mahkamah Agung yang baru, Prof. Dr. H. Sunarto, mengenai adanya perbedaan kecepatan distribusi berkas yang sangat signifikan antara kasusnya dengan kasus Ronald Tannur.

"Lebih ajaib lagi kalau lihat ‘kecepatan’ administrasinya. Bandingkan distribusi berkas Ronald yang butuh 40 hari, sementara kasus Kak Niki cuma butuh semalam untuk putus. Teruntuk Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sejak kapan Mahkamah Agung punya jalur ‘express’ 1 hari?" sentil akun Nikita Mirzani.

Fenomena ini membuat Nikita Mirzani tidak ragu untuk menandai para pemimpin negara dan lembaga terkait, mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Gibran Rakabuming, guna meminta perhatian atas kejanggalan ini.

Baginya, situasi ini adalah sebuah tanda tanya besar bagi penegakan hukum di tanah air.

"Mahkamah Agung sedang mencetak sejarah atau sedang memperlihatkan ironi?"

Tambahan informasi, Nikita Mirzani menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan oleh dr Reza Gladys.

Nikita dan asistennya, Mail diduga memeras dr Reza Gladys hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 17:21 WIB

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×