Suara.com - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan di kalangan orang tua.
Satu per satu keluarga korban mulai mendatangi Mapolresta Yogyakarta, membawa harapan akan keadilan atas peristiwa yang dinilai mencederai rasa aman terhadap anak-anak mereka.
Di antara mereka, Norman Widarto, seorang ASN di lingkungan Pemda DIY, mengaku terpukul dan tidak menyangka kejadian tersebut menimpa buah hatinya.
Ia menuturkan, anaknya telah dititipkan di daycare tersebut sejak berusia tiga bulan.
"Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare selalu berdalih luka itu sudah ada dari rumah. Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya, tubuhnya bersih tanpa bekas. Ternyata setelah melihat video, anak-anak di bawah tiga tahun itu diikat kaki dan tangannya, bahkan hanya dipakaikan popok tanpa baju," ujar Norman.
Selain luka Fisik, Norman mengatakan anaknya juga sering jatuh sakit hingga menderita pneumonia dan gangguan paru-paru.
Ia bahkan mengatakan pola penyakit ini juga dialami beberapa anak lain yang dititipkan di daycare tersebut.

Ternyata, kepedihan yang Norman rasakan juga dialami oleh Khairunnisa yang baru menitipkan anaknya kurang dari sebulan.
Namun, sudah harus menghadapi kenyataan pahit tentang kekejaman yang dialami anaknya.
"Anak saya tidak diberi baju dan tangannya bukan dibedong, tapi diikat kencang. Di salah satu video yang tersebar, saya yakin itu anak saya. Saya menangis melihatnya," ujar Khairunnisa.
Kekhawatiran orang tua tidak berhenti pada luka fisik. Gusti Adi, orang tua korban lain, mengungkap bahwa anaknya sempat menirukan permainan mengikat tangan dan kaki.
Awalnya dianggap hal biasa, namun setelah kasus ini terbongkar, ia mulai curiga bahwa perilaku tersebut merupakan refleksi dari apa yang dialami di daycare.
Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya yang lebih besar masih mengalami kebiasaan mengompol di usia delapan tahun.
Saat Gusti Adi berkonsultasi terkait masalah ini, psikolog mengungkapkan kemungkinan trauma akibat mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Efeknya bisa seperti itu, meski anak belum bisa menceritakan dengan jelas,” ungkapnya.
Kini, Polresta Yogyakarta telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo.
Kombes Pol Eva Guna Pandia pun telah mengungkap penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada, Sabtu, 25 April 2026.
Diketahui, 13 orang tersangka tersebut terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas orang pengasuh yang sehari-hari bertugas di lokasi tersebut.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," ungkap Pandia.
Kontributor : Anistya Yustika