Mengapa Kereta Api Tak Bisa Mengerem Mendadak Meski Ada Bahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Ferry Noviandi

Selasa, 28 April 2026 | 13:39 WIB
Mengapa Kereta Api Tak Bisa Mengerem Mendadak Meski Ada Bahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Ini sejumlah alasan mengapa kereta tidak bisa melakukan pengereman mendadak. '(dok. Institut Teknologi Sepuluh November]

Suara.com - Insiden kecelakaan kereta yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam, memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah alasan kereta api tidak melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan.

Mengacu pada informasi dari situs resmi Kereta Api Indonesia (KAI), secara teknis sistem pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan darat lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk dapat berhenti sepenuhnya saat proses pengereman dilakukan.

Berikut ini faktor-faktor yang menyebabkan mengapa kereta api tidak dapat mengerem mendadak:

1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api

Kereta api melintas di jalur kereta api petak jalan Jekarah-Semarang Poncol pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Kereta api melintas di jalur kereta api petak jalan Jekarah-Semarang Poncol pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU]

Salah satu faktor utama adalah panjang serta berat rangkaian kereta. Semakin panjang dan berat kereta, maka semakin besar pula jarak yang dibutuhkan untuk berhenti total.

Di Indonesia, satu rangkaian kereta penumpang umumnya terdiri dari delapan hingga 12 gerbong dengan bobot sekitar 600 ton, belum termasuk penumpang serta barang bawaan.

Kondisi ini membuat energi yang diperlukan untuk menghentikan kereta menjadi sangat besar.

2.Sistem Pengereman

Alasan mengapa kereta api tak bisa mengerem mendadak [KAI]
Alasan mengapa kereta api tak bisa mengerem mendadak [KAI]

Selain itu, sistem pengereman kereta api di Indonesia umumnya menggunakan rem udara.

baca juga

Mekanismenya bekerja dengan cara mengompresi udara yang kemudian disalurkan melalui pipa di sepanjang roda untuk menciptakan friksi.

Friksi inilah yang membantu memperlambat hingga menghentikan laju kereta.

Meskipun tersedia rem darurat, sistem ini tetap tidak memungkinkan kereta berhenti secara tiba-tiba, melainkan hanya mempercepat proses perlambatan dengan tekanan udara yang lebih besar.

Artinya, meskipun masinis telah melihat adanya hambatan di rel dan segera melakukan pengereman, kereta tetap membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sepenuhnya.

Jika jarak tersebut tidak mencukupi, maka potensi tabrakan menjadi sulit dihindari.

Beberapa faktor turut memengaruhi panjang jarak pengereman, antara lain kecepatan kereta, kondisi kemiringan rel, besar gaya pengereman, jenis kereta, jenis rem yang digunakan, hingga kondisi cuaca dan aspek teknis lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Kecelakaan Taksi Green SM, Terobos Palang Perlintasan KRL hingga Tabrak Tukang Nasi Goreng

Daftar Kecelakaan Taksi Green SM, Terobos Palang Perlintasan KRL hingga Tabrak Tukang Nasi Goreng

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 12:58 WIB

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Ibu Muda Meninggal di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Melahirkan

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Ibu Muda Meninggal di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Melahirkan

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 12:51 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Palang Pintu Manual dan Dugaan Keterlibatan Ormas Disorot

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Palang Pintu Manual dan Dugaan Keterlibatan Ormas Disorot

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 12:17 WIB

Penjelasan Ibu-Ibu Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Dipuji: Paling Simpel dan Jelas

Penjelasan Ibu-Ibu Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Dipuji: Paling Simpel dan Jelas

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 10:08 WIB

Terkini

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

×