Secara teknis medis, dia menjelaskan memperbaiki polip atau sinus tidak memerlukan perubahan bentuk hidung menjadi tinggi atau mancung.
"Memperbaiki hidung yang miring atau septoplastik agar dia bisa bernapas kembali seperti normal pada umumnya," imbuh dr Anisa.
"Itu pun dilakukan hanya berfokus pada mengembalikan tulang hidung yang miring ke tempat asalnya tanpa melakukan perubahan bentuk sama sekali agar bisa kembali bernapas seperti normal pada umumnya."
Ia membedakan secara tegas antara septoplasty yang bertujuan mengembalikan fungsi, dengan rhinoplasty yang fokusnya adalah mengubah bentuk hidung seperti tinggi, pendek, atau ramping.
Berdasarkan kaidah fikih yang dipelajarinya, dr Anisa menyebut bahwa hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh jika tujuannya mengembalikan manfaat asal untuk bernapas.
Namun, jika tujuannya murni untuk merubah bentuk, maka sesuai fatwa hal tersebut diharamkan.
Meskipun sempat menuai hujatan karena dianggap terlalu mencampuri urusan orang lain, dr. Anisa membela diri.
Dia berprinsip bahwa sebagai sesama Muslim, ia memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan.
"Siapa bilang bukan urusan kita? Dosanya memang milik masing-masing tapi tugas mengingatkan milik bersama karena jika sama sama lalai azabnya bisa jadi milik bersama. Makanya Allah perintahkan ini bukan tanpa alasan," pungkasnya dengan mengutip Alquran Surat Al-Ashr.
Bagi dr Anisa, yang terpenting adalah menunaikan kewajiban untuk menasihati, terlepas dari apakah nasihat tersebut akan didengar atau tidak.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah