- Kuasa hukum Hera menegaskan bahwa foto pagar atau area rumah bukan termasuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PDP.
- Pihak Hera mempertanyakan dasar hukum tim pengacara Erin Taulany yang menyimpulkan unggahan suasana rumah sebagai penyebaran data rahasia.
- Pengacara Hera menilai laporan balik dari pihak majikan merupakan upaya mencari celah untuk mendorong terjadinya perdamaian atau restorative justice.
Suara.com - Perseteruan antara Erin dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Hera kian memanas. Keduanya kini saling lapor ke pihak berwajib.
Hera lebih dulu melaporkan Erin Taulany atas dugaan penganiayaan. Sementara mantan istri Andre Taulany tersebut melaporkan balik atas dugaan pelanggaran privasi.
Menanggapi laporan Erin, pihak Hera memberikan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Ernest Hasibuan.
Ernest menampik keras bahwa konten yang dibuat kliennya masuk dalam kategori pelanggaran data pribadi.
Ernest merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Tuduhannya adalah data pribadi disebarkan tanpa izin. Kita lihat aja lah undang-undang perlindungan data pribadi Apa saja sih jenis-jenisnya?" kata Ernest Hasibuan ditemui di Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
"Data pribadi itu adalah berkaitan dengan KTP KK NPWP ijazah kota medis rekening," ujarnya menjelaskan.
Sementara menurut Ernest Hasibuan, foto berupa rumah atau pagar Erin yang diposting kliennya di media sosial, tidak termasuk data pribadi.
"Makanya kami juga bertanya-tanya, kok bisa Bang Sunan Kalijaga dengan timnya mengidentifikasi, menyimpulkan, memaknai bahwa itu adalah data pribadi, masuk kategori data pribadi, gitu loh," katanya.
Meski demikian, pihak Hera menyatakan akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
![Erin Taulany didampingi tim pengacaranya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) untuk melaporkan mantan ART-nya, Hera dengan tuduhan pelanggaran privasi. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/74202-erin-taulany.jpg)
Mereka siap membuktikan argumen tersebut saat pemeriksaan di tingkat penyidikan nanti.
"Cuma ya kita tetap menghormati upaya yang mereka lakukan," kata Ernest Hasibuan.
Nantinya tinggal penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menentukan apakah postingan tersebut masuk dalam penyebaran data pribadi atau bukan.
"Itu kan lumrah ketika terlapor mencari celah, kemudian membuat laporan balik supaya nanti terjadi tawar-menawar restorative justice dan saling cabut laporan," kata Ernest.