- Seorang ayah di Lampung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia sepuluh tahun saat rumah sepi.
- Pelaku memaksa korban melakukan tindakan asusila berulang kali ketika ibu kandung korban sedang bekerja merantau ke Jakarta.
- Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh keluarga agar korban memperoleh perlindungan serta pelaku diproses hukum.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua sendiri, kembali terjadi dan bikin geram warganet.
Kisah ini terjadi di Lampung dan menimpa bocah perempuan berusia 10 tahun, di mana dia dilecehkan oleh ayah kandung sendiri.
Aksi tercela tersebut dilakukan sang ayah ketika ibu korban sedang merantau ke luar daerah untuk mencari nafkah.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dengan suara yang disamarkan.
Korban mengungkapkan bahwa sang ayah kerap memintanya masuk ke dalam kamar saat kondisi rumah sedang sepi.
"Pas mama mau berangkat ke Jakarta, ayah itu suruh adek ke kamar. Suruh masuk, terus ayah ngomong disuruh ke kamar," kata korban sambil terisak dalam video unggahan akun @infonesiaku.id pada Jumat, 15 Mei 2026.
Tak hanya itu, korban mengaku diminta untuk melakukan tindakan asusila.
Ketika korban mencoba menolak perintah tersebut, sang ayah justru memaksa dengan berbagai cara agar permintaannya dituruti.
"Pas masuk itu, ayah nyuruh buat membuka celananya. Habis itu ayah nyuruh buat megang kelaminnya, 'lakukan kayak begini' (memegang alat kelamin sang ayah)," ucap korban dengan nada polos yang menyayat hati.
"Tadinya adek enggak mau. Aku takut kayak gitu lagi. (Melakukannya) lima kali. Melakukannya di rumah, kita cuma berdua," katanya menyambung.
Bocah tersebut juga mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya.
Pengakuan tersebut memicu kemarahan warganet. Banyak yang mengecam tindakan sang ayah dan menuntut agar pelaku segera diproses hukum.
Pihak keluarga dan masyarakat sekitar dikabarkan telah menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak berwajib guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.