- Rien Wartia Trigina melaporkan mantan asistennya, Hera, atas tuduhan pelanggaran UU PDP terkait unggahan foto di media sosial.
- Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penerapan UU PDP dalam kasus ini tidak tepat dan berlebihan.
- DPR RI berkomitmen mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang lemah secara sosial.
Suara.com - Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera kini berujung pada saling lapor.
Jika Hera melaporkan Rien Wartia dengan dugaan penganiayaan, maka mantan istri Andre Taulany melaporkan ARTnya dengan pelanggaran privasi.
Perempuan yang kini bernama Erin Anthony ini merasa keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah hingga foto anak-anaknya di media sosial tanpa izin.
Namun, langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus ini sangat tidak patut.
"Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat," ujar Habiburokhman di Instagram pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas masyarakat kecil.
Ia berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang.
"Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," ucap politisi 53 tahun tersebut.
Menurutnya, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik seperti KTP atau data kesehatan.
Sementara foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
![Hera, asisten rumah tangga Erin Taulany atau Erin Anthony dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Mei 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/09/76862-hera-asisten-rumah-tangga-erin-taulany.jpg)
"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal," imbuhnya.
Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah.
Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk mempidanakan orang kecil.
"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah," tutur Habiburokhman.