- Aktor Revaldo ditangkap polisi pada Senin, 24 Agustus 2026, malam di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Penangkapan terbaru pada Agustus 2026 tersebut merupakan kasus narkotika keempat yang menjerat Revaldo sejak 2006.
- Polisi menyita berbagai barang bukti dan menetapkan Revaldo sebagai tersangka dengan hasil tes urine positif.
Suara.com - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan kasus narkotika pada Agustus 2026.
Penangkapan terbaru ini menjadi kali keempat namanya terseret perkara narkoba sejak kasus pertama pada 2006.
Polisi menangkap Revaldo pada Senin (24/8/2026) malam di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Perkara terbaru tersebut masih dalam proses hukum dan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut garis waktu empat kasus narkotika yang pernah menjerat Revaldo.
2006: Kasus Narkoba Pertama

Perjalanan kasus narkotika Revaldo dimulai pada 2006.
Ia ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika dan perkara tersebut kemudian berujung pada hukuman penjara.
Revaldo akhirnya divonis dua tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman, ia kemudian kembali menjalani kehidupannya di dunia hiburan.
2010: Kembali Ditangkap dan Divonis Tujuh Tahun
Belum genap beberapa tahun setelah menyelesaikan hukuman pertama,
Revaldo kembali ditangkap pada 2010. Kasus kedua ini membuat proses hukum terhadapnya kembali bergulir.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 62 gram sabu.
Revaldo kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus kedua membuat perjalanan hukum Revaldo semakin panjang.
Setelah menjalani hukuman, ia kembali aktif di industri hiburan dan sempat membangun kembali kariernya.
2023: Kasus Ketiga
Pada Januari 2023, Revaldo kembali ditangkap Polda Metro Jaya terkait narkotika.
Penangkapan tersebut menjadi perkara ketiga yang menjeratnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena terjadi setelah Revaldo cukup lama menjalani kehidupan tanpa perkara narkotika.
Ia juga sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam penanganan kasus tersebut, proses hukum dan asesmen terkait rehabilitasi turut menjadi bagian dari perkara.
Catatan dua perkara sebelumnya juga menjadi bagian dari latar belakang hukum Revaldo.
2026: Kasus Keempat
Empat tahun setelah kasus ketiganya, Revaldo kembali ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga plastik klip bekas sabu, tiga pipet, tiga bong, dua korek, serta sejumlah obat yang disebut berkaitan dengan psikotropika.
Polisi juga mengamankan telepon genggam milik Revaldo.
Polisi menyebut hasil tes urine Revaldo menunjukkan hasil positif narkotika dan psikotropika.
Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan polisi juga telah mengetahui identitas pihak yang diduga memasok narkotika kepada Revaldo.