- Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba disorot publik karena masuk desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional di Toraja Utara.
- Dinas Sosial Toraja Utara menegaskan bahwa Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun bantuan lainnya.
- Eva mendatangi Dinas Sosial untuk meminta perbaikan data serta penelusuran transparan guna memastikan akurasi data bantuan sosial masyarakat.
Suara.com - Nama Eva Stevany Rataba belakangan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa anggota DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 4 merupakan kategori kelompok rentan miskin sehingga kabar tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Di tengah bahasan ini, penghasilan Eva Stevany Rataba sebagai anggota DPR RI juga turut menjadi sorotan publik.
Sebab, anggota DPR tidak hanya memperoleh gaji pokok, tetapi juga mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, siapa sebenarnya Eva Stevany Rataba dan berapa gaji yang diterima anggota DPR RI seperti dirinya?
Berikut profil Eva Stevany Rataba, gambaran penghasilan anggota DPR RI, serta klarifikasi Eva mengenai kabar dirinya masuk desil 4.
Profil Eva Stevany Rataba yang Viral Masuk Desil 4

Eva Stevany Rataba merupakan politikus Partai NasDem yang saat ini menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Berdasarkan profil di laman resmi Fraksi NasDem, nasdemdprri.id, Eva Stevany Rataba duduk di Komisi X dan juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Eva Stevany Rataba sebelumnya juga telah menjadi anggota DPR RI pada periode 2019-2024. Pada Pemilu Legislatif 2019, ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III dan memperoleh 44.240 suara.
Pada Pemilu 2024, Eva Stevany Rataba kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III. Ia kemudian ditempatkan di Komisi X DPR RI yang salah satunya membidangi pendidikan, olahraga, serta pariwisata.
Profil Fraksi NasDem juga mencatat Eva pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara. Bidang pendidikan menjadi salah satu fokus perjuangannya selama menjadi anggota DPR.
Namanya kemudian menjadi perbincangan setelah disebut masuk desil 4 dalam DTSEN di Toraja Utara.
Namun, status masuk desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bansos. Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para'pak menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya.
Gaji Anggota DPR RI seperti Eva Stevany Rataba
![Nama Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya disebut tercantum dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. [@Fraksi_NasDem]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/07/94889-eva-stevany-rataba.jpg)
Sebagai anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba mendapatkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 yang dirangkum JDIH Kabupaten Sukoharjo, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta per bulan untuk anggota DPR, serta uang paket sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan demikian, angka gaji pokok Rp4,2 juta tidak bisa digunakan untuk menggambarkan seluruh penghasilan anggota DPR. Ada berbagai komponen tunjangan dan fasilitas lain yang membuat total penerimaan seorang anggota DPR menjadi jauh lebih besar daripada gaji pokoknya.
Sejumlah komponen penghasilan anggota DPR antara lain meliputi:
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
- Uang paket/sidang: Rp2 juta per bulan.
- Tunjangan keluarga, bagi anggota yang memenuhi ketentuan.
- Tunjangan beras.
- Tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat berbeda karena bergantung pada komponen tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Klarifikasi Eva Stevany Rataba usai Kabar Masuk Desil 4
Eva Stevany Rataba membantah kabar bahwa dirinya pernah mendaftar atau menerima PKH. Ia mengaku justru heran ketika mengetahui namanya tercantum dalam informasi yang mengaitkannya dengan bantuan sosial tersebut.
Eva kemudian mendatangi kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status tersebut. Ia meminta agar dilakukan pengecekan dan perbaikan terhadap data yang mencantumkan namanya.
Eva juga meminta sumber data dan riwayat pembaruan datanya ditelusuri secara transparan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki akurasi data bantuan sosial sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru terlewat.
Di sisi lain, Kepala Dinsos Toraja Utara menegaskan bahwa Eva memang tercatat dalam desil 4, tetapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH ataupun bantuan sosial lainnya. Dinsos juga menyebut persoalan mengenai penentuan desil merupakan ranah BPS.
Sementara itu, mengenai penghasilannya sebagai anggota DPR RI, gaji pokok Eva mengikuti ketentuan yang berlaku bagi anggota DPR, yakni Rp4,2 juta per bulan, di luar berbagai tunjangan dan komponen penghasilan lainnya.