- Polres Subang menetapkan oknum guru SMAN 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan siswi.
- Ratusan pelajar menggelar unjuk rasa pada Senin, 7 September 2026, menuntut penanganan serius atas kasus tersebut.
- Dinas Pendidikan Jawa Barat menonaktifkan AT dari jabatannya sebagai guru dan wakil kepala sekolah SMAN 1 Pamanukan.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan oknum guru SMA Negeri 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.
AT yang menyebut dirinya "Ayah" kepada korban sebelumnya menjadi sorotan setelah ratusan pelajar SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (7/9/2026).
Para siswa menuntut keadilan bagi korban dan meminta kasus tersebut ditangani secara serius.
Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Polisi selanjutnya menangani laporan serta melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kronologi Korban
Dalam keterangannya, korban mengaku awalnya datang ke ruang guru setelah dipanggil oleh AT.
Saat itu, korban menyebut tidak memiliki kecurigaan apa pun karena di ruangan tersebut masih terdapat sejumlah siswa dan guru.
Korban kemudian duduk di kursi guru sambil mendengarkan percakapan. Karena merasa sangat mengantuk, ia mengaku sempat tertidur dalam posisi duduk dengan tubuh menghadap meja.
Menurut pengakuan korban, ketika terbangun, suasana ruang guru sudah lebih sepi.
Korban kemudian mengatakan bahwa di kondisi itu AT melakukan pelecehan kepadanya.
Korban mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkannya ketika masih dalam kondisi tersebut.
Ia kemudian berusaha keluar dari ruang guru setelah sebelumnya sempat diminta tetap berada di ruangan.
Setelah berhasil keluar, korban mengaku dalam kondisi pusing dan gemetar. Ia kemudian mencari teman dan langsung memeluk salah seorang temannya sambil menangis.
Korban selanjutnya dibawa ke ruang lain untuk mendapatkan pendampingan.
Dalam keterangannya, ia menyebut AT sempat datang ke ruangan tersebut, sementara sejumlah temannya kemudian berjaga dan mendampinginya.
Viral Diduga Isi Chat Guru kepada Korban
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, beredar pula tangkapan layar percakapan yang diduga merupakan pesan AT kepada korban.
Dalam percakapan itu, AT beberapa kali meminta maaf dan mengaku mengetahui bahwa korban marah kepadanya.
“Sekali lagi ayah minta maaf, ayah tahu Kamu marah sama ayah,” demikian salah satu bagian pesan yang beredar.
Dalam pesan lainnya, AT juga menyatakan dirinya menyayangi korban dan menganggapnya seperti anak sendiri.
“Ayah jujur ayah sayang sama kamu, ayah tidak mungkin melakukan yang tidak-tidak sama kamu, ayah sudah menganggap kamu seperti anak sendiri,” tulis pesan tersebut.
AT juga disebut meminta korban menyampaikan langsung apabila merasa tidak suka atau menganggap dirinya melakukan kesalahan.
“Kalau ayah salah atau ga suka, Kamu lebih baik bilang atau tegur ayah. Ayah lebih senang seperti itu, tidak usah ngomong sama orang lain, kita coba selesaikan bersama,” demikian isi chat yang beredar.
Dalam percakapan lain, AT kembali menghubungi korban dan menanyakan kondisinya setelah korban tidak masuk sekolah.
“Kamu sakit ya? Hari ini ga ke sekolah? Maafkan ayah ya,” tulis pesan tersebut.
Guru Bantah Tuduhan
Dalam sebuah klarifikasi yang videonya beredar di media sosial, AT sempat memberikan pembelaan atas tindakannya di hadapan para siswa.
“Jujur saya menciumi tangannya karena bentuk kasih sayang saya,” ujar AT.
Ia juga sempat mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya di hadapan para siswa.
“Apa kesalahan saya terhadap kalian?” kata AT dengan nada tinggi.
Meski demikian, perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum setelah polisi menetapkan AT sebagai tersangka.
Disdik Jabar Nonaktifkan Guru
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga mengambil langkah dengan menonaktifkan AT dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah sekaligus dari penugasannya sebagai guru di SMAN 1 Pamanukan.
Saat ini, AT berstatus bebas tugas dan menunggu proses penetapan hukuman disiplin oleh instansi yang berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan peserta didik menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama adalah memastikan peserta didik mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan belajar yang nyaman,” kata Purwanto, Selasa (8/9/2026) dikutip dari laman resmi Disdik Jabar.
Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang tanpa adanya tindakan yang mengganggu rasa aman maupun kenyamanan mereka.
“Proses penanganan harus dilakukan secara objektif, sesuai prosedur, dan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan peserta didik,” ujarnya.
Disdik Jawa Barat juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.
Seluruh satuan pendidikan diminta memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan serta memastikan lingkungan sekolah aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.