Suara.com - Deputi Pencegahan yang juga Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antaralain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. [Antara/Yudhi Mahatma]
Dikenai Sanksi Larangan Dijenguk
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 09:31 WIB
BERITA TERKAIT
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
26 Desember 2025 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB