Suara.com - Lima terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12). Kelimanya merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut, yaitu Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Zainal, Afriska, Awan, Agun dan Syahrial. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
