Suara.com - Penumpang melintas di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (KA), Hanggoro Budi Wiryawan menungkapkan tarif angkutan kereta api jarak jauh akan naik antara 30-60 persen per 1 April 2015 sedangkan KA jarak dekat dan menengah akan diberikan subsidi tambahan. [Antara/M Agung Rajasa]
Tiket Kereta Api Naik
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 02 Maret 2015 | 19:15 WIB
BERITA TERKAIT
Promo Merdeka KA, Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api di 17 Agustus 2025
10 Agustus 2025 | 16:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB