Suara.com - Penumpang melintas di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (KA), Hanggoro Budi Wiryawan menungkapkan tarif angkutan kereta api jarak jauh akan naik antara 30-60 persen per 1 April 2015 sedangkan KA jarak dekat dan menengah akan diberikan subsidi tambahan. [Antara/M Agung Rajasa]
Tiket Kereta Api Naik
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 02 Maret 2015 | 19:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Link DANA Kaget Rp 150 Ribu, Bisa Dipakai untuk Pesan Tiket Kereta Api
21 April 2025 | 22:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 06:39 WIB
Foto | 06:24 WIB
Foto | 17:26 WIB
Foto | 20:37 WIB
Foto | 19:50 WIB