Suara.com - Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan sumber hayati dan satwa di lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/2). Barang bukti yang dimusnahkan adalah kulit Harimau, kerapas Penyu, offsetan Penyu, kulit Buaya, tulang dan taring Harimau, pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosisten dengan ancaman penjara 5 tahun penjara denda sebesar Rp100 juta. [suara.com/Oke Atmaja]