Suara.com - Majelis Ulama Indonesia bersama ormas Islam tingkat pusat memberikan keterangan pers terkait LGBT di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (17/2). Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan ormas Islam berpendapat bahwa aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainya, demikian juga yang mengkampanyekanya, LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [suara.com/Oke Atmaja]
Aktivitas LGBT Haram
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2016 | 15:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MUI Tolak Segala Bentuk Propaganda LGBT
17 Februari 2016 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB
Foto | 07:06 WIB
Foto | 19:31 WIB
Foto | 17:24 WIB
Foto | 07:37 WIB