Suara.com - Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya Evy Susanti dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 14 Maret 2016 | 18:38 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KPK Periksa 18 Saksi di Medan Terkait Dugaan Suap Gatot
03 Maret 2016 | 23:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB